Rabu 08 Sep 2010 03:31 WIB

Ternyata, Pemerintah tak Pernah Catat Pelanggaran Pembayaran THR

Rep: M Imam Baihaki / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menyatakan, selama ini belum pernah terjadi pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum pernah memberikan sanksi terkait pelanggaran tersebut.

Direktur Norma Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Muji Handaya mengatakan, dasar hukum pemberian sanksi terkait hal tersebut sangat lemah. "Hanya surat edaran menteri," ujarnya kepada Republika, Selasa (7/9).

Sebelumnya, ujar Muji, pemerintah melandaskan aturan tersebut pada UU No 14/1969 tentang Tenaga Kerja. Namun aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No 13/2003. "Kami harapkan aturan tentang THR dapat dimasukkan ke pembahasan revisi UU No 13/2003," jelasnya.

Namun, lanjut Muji, pemberian THR menjelang Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia. Sehingga dia meyakini tak ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya.

Menurut Peraturan Menteri No 4/1994, semua karyawan berhak mendapatkan THR. "Kecuali mereka yang di-PHK 30 hari sebelum Hari Raya," jelas Muji. Namun sekali lagi dia menegaskan, permen tersebut lagi-lagi berlandaskan pada UU No 14/1969 yang telah dicabut. Pemecatan jelang Lebaran itulah yang kerap dipermasalahkan oleh para pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement