Selasa 07 Sep 2010 19:50 WIB

Mudik 2010, Jasa Raharja Siapkan Santunan Kecelakaan

Rep: Mg1/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Urusan Administrasi Santunan Jasa Raharja, Wanto P. Goenawan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan dana khusus untuk pemudik yang mengalami kecelakaan baik pada arus mudik maupun arus balik. "Tentu ada santunan, bagi pemudik yang kecelakaan," tuturnya usai acara Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja di Parkir Timur Senayan, Senin (6/9).

Kecelakaan saat mudik, tambah Wanto, adalah peristiwa yang sangat tidak diinginkan. Wanto pun berharap agar 2010 kali ini tidak ada pemudik yang mengalami cedera sekecil apa pun. Jasa Raharja pun turut serta menyukseskan Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja tujuan Jawa dan Sumatra khusus bagi pengendara sepeda motor.

"Korban kecelakaan sepeda motor lebih tinggi. Makanya mudik bersama ini khusus untuk pengendara sepeda motor," ucapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Center for Safety Riding Study (CERAS) yang dilansir Jasa Raharja, total korban kecelakaan pengendara roda dua pada 2008 tercatat 2.732 orang. Dari jumlah tersebut, korban meninggal 633 orang.

Meski demikian, pemudik yang menggunakan sepeda motor tidak turun. Pada 2009 lalu, jumlah pemudik sepeda motor tercatat 2,6 juta jiwa. Jumlah itu mengalami lonjakan dari tahun sebelumnya, yang tercatat hanya 2,2 juta jiwa.

Mengingat tingkat kecelakaan pemudik yang menggunakan sepeda motor cukup tinggi dari tahun ke tahun, Jasa Raharja pun merasa berkewajiban untuk melakukan pencegahan. "Mudik bersama ini untuk tindakan preventif sekaligus meringankan beban pemerintah," ungkap Wanto.

Kendati pemudik yang menggunakan sepeda motor mengalami kecelakaan lebih tinggi dibandingkan angkutan umum lain, Jasa Raharja tetap siap sedia memberikan santunan. "Hanya saja, pemohon harus mengurusi prosedur santunan," tuturnya.

Pengurusan santunan

Prosedur tersebut, lanjut Wanto, pertama, bila mengalami kecelakaan dalam perjalanan darat, laut maupun udara, pemohon diminta segera menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal cara memperoleh santunan.

Kedua, lampirkan surat keterangan kecelakaan dari instansi berwenang misal Kepolisian, PT. KAI, Syahbandar Laut atau Penguasa Pelabuhan Udara. Ketiga, pemohon diminta untuk meminta surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan, rincian biaya perawatan dan fotokopi resep dari Rumah Sakit yang bersangkutan.

Keempat, bagi korban yang meniggal dunia, pemohon diminta untuk siapkan KTP asli korban, kartu keluarga, surat nikah dan keterangan ahli waris. Terakhir, dokumen tersebut diserahkan kepada Jasa Raharja untuk diproses pembayaran santunannya.

Sedangkan nilai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara, lanjut Wanto, akan mendapatkan empat jenis santunan yaitu meninggal, cacat tetap, perawatan dan biaya pemakaman.

Untuk jenis alat angkutan darat dan laut, korban meninggal mendapatkan Rp 25 juta. Cacat tetap Rp 25 juta. Perawatan Rp 10 juta dan biaya pemakaman, bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan mendapatkan Rp 2 juta.

Sedangkan bagi korban jenis angkutan udara, santunan bagi yang meninggal dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta. Perawatan Rp 25 juta serta biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement