Selasa 07 Sep 2010 02:37 WIB

Tak Ada Ampunan Bagi Mantan Pemred Majalah Playboy

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Erwin Arnada
Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan pemred Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, melayangkan surat penundaan eksekusi terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak bisa mengabulkan permohonan ini.

Surat Permohonan Penundaan Eksekusi ini ditandatangani oleh pengacara Todung Mulya Lubis. Saat dihubungi Senin (6/9) siang, Todung mengatakan bahwa mereka mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar Erwin dengan penjara 2 tahun atas pelanggaran pasal kesusilaan.

Surat permohonan penundaan eksekusi itu dikirimkan pihak kuasa hukum Erwin ke Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 31 Agustus lalu. Todung mengatakan ia mafhum bahwa pengajuan PK tak bisa menunda eksekusi, namun, ia meminta kejaksaan melihat pengecualian dalam kasus ini. ''Kita tahu PK tidak bisa menunda eksekusi tapi kami melihat ada kesalahan fundamental dalam putusan Mahkamah Agung terhadap Erwin,'' ujar Todung.

Ia juga mengatakan, kasus ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik dan eksekusi bisa dilihat sebagai pelanggaran kebebasan pers. Saat ditanya tentang kesalahan fundamental, kata Todung salah satunya adalah tak digunakannya undang-undang pers sebagai pertimbangan putusan. ''(kesalahan)Yang lain lihat nanti saja di memori PK (Peninjauan Kembali),'' lanjut Todung.

Di lain pihak, Kejaksaan Negeri menegaskan tak akan memenuhi permohonan penundaan eksekusi. Pasalnya, hal tersebut tak sesuai dengan undang-undang. ''Jaksa tidak akan tunduk kecuali pada undang-undang,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi Senin sore.

Yusuf mengatakan, saat ini pihak jaksa di Kejari Jakarta Selatan tengah menyusun berita acara pendapat. Isinya, jaksa menganggap permohonan penundaan eksekusi bertentangan dengan undang-undang, dan akan tetap melakukan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP. Kemudian, jaksa juga sedang membahas waktu pemanggilan selanjutnya bagi Erwin. Jika tak dipenuhi lagi, kejaksaan akan mengupayakan penjemputan paksa.

Kasus yang menjerat Erwin ini bermula dari dakwaan yang dilayangkan kejaksaan menyusul penerbitan majalah Playboy Edisi Indonesia pada 2007. Saat itu, jaksa, dengan desakan masyarakat, mendakwa redaksi Playboy telah melanggar pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan MA. Erwin dihukum kurungan penjara selama dua tahun. Erwin sudah dua kali tak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yaitu pada 30 Agustus, dan 6 September ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement