REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polri mengatakan tak merekam pengakuan konsultan pajak Roberto Santonius saat mengatakan bahwa ia menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik polri. Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa tak ada bukti dan saksi selain keterangan Roberto tentang penyerahan dana.
''Maaf yang mulia, pada saat pemeriksaan saya tidak tahu kalau web-cam kami yang dipakai merekam rusak. Yang sempat kami rekam hanya saat pembacaan dan penandatanganan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Roberto,'' kata AKP Nya'mun Markam, penyidik Polri yang memeriksa Roberto, dalam persidangan terdakwa penerima suap Kompol Arafat Enanie, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Hal ini bertentangan dengan keterangan penyidik polri penyusun Berkas Perkara Kompol Arafat, AKBP Niko Avinta, dalam sidang, Jumat pekan lalu bahwa ada rekaman dimana Roberto mengatakan jumlah uang dan lokasi pemberian kepada penyidik polri. Pentingnya rekaman pernyataan ini, juga karena Roberto dalam sidang sebelumnya mengatakan tak pernah mengucapkan memberikan dana pada penyidik untuk mencabut status tersangkanya dalam kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, Agustus 2009.
Roberto mengatakan bahwa pernyataan tentang uang dan lokasi penyerahan sudah ada tanpa sepengetahuannya di BAP. Ia menandatangani itu BAP karena kelelahan dan tertekan. Nya'mun membantah keterangan Roberto dalam sidang. Kata dia, walaupun tak direkam, Roberto memang menyatakan dari mulutnya soal uang yang ia berikan ke penyidik polri. ''Kami juga tak melakukan pemaksaan dan tekanan,'' lanjut Nya'mun.
Dalam sidang Jumat ini, sudah disiapkan layar proyektor untuk menampilkan rekaman. Belum jelas rekaman apa yang akan ditontonkan jika keterangan Nya'mun bahwa rekaman pernyataan Roberto tak ada.