REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Nasib Konsultan Pajak, Roberto Santonius, akan ditentukan Jumat (3/9) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum akan mempertontonkan rekaman yang bisa membuktikan dugaan bahwa Roberto menyatakan sumpah palsu dalam persidangan.
Pemutaran rekaman video ini dilakukan dalam sidang perkara penyuapan dengan terdakwa Kompol Arafat Enanie. Rekaman yang akan diputar adalah rekaman pemeriksaan terhadap Roberto oleh penyidik dari Tim Independen Polri sehubungan dugaan suap yang menjerat Arafat.
Dalam persidangan Arafat sebelumnya, Selasa (31/8), Roberto mencabut pernyataan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pernah memberikan uang sebanyak Rp 5 juta dan Rp 100 juta kepada penyidik Polri, Agustus 2009 lalu. Menurut Roberto, ia tak pernah menyatakan seperti itu, dan hanya menandatangani BAP karena tertekan.
''Maka dari itu akan kita lihat rekamannya. Kalau Roberto berbohong, maka akan dibawa kemuka hukum, kalau polisi berbohong akan dibawa juga kemuka hukum,'' kata hakim Haswandi dalam persidangan Arafat terdahulu.
Hakim juga mengatakan bahwa Roberto bisa diancam 7 tahun penjara jika memberikan kesaksian palsu. Roberto, Jumat pekan lalu juga mencabut pernyataan di BAP bahwa pernah menyerahkan uang ke penyidik polri. Sebuah layar proyektor sudah disiapkan di ruang sidang guna pemutaran rekaman. Sebelum rekaman diputar, hakim menanyai terlebih dahulu saksi penyidik polri yang memeriksa Roberto terkait kasus suap, Nyamun dan Suheri.
Nyamun mengatakan tak ada pemaksaan dan tekanan saat Roberto diperiksa. Namun ia mengakui bahwa ada dua BAP berbeda dalam pemeriksaan Roberto. Yang pertama Roberto menyatakan tak memberikan uang, dan yang kedua ia menyatakan memberikan.