Jumat 03 Sep 2010 08:58 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Perkeretaapian

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Mantan Dirjen Perhubungan Sumino Eko Saputro diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 10 jam. Pengacaranya mendesak mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari Jepang 2006-2007.

"Secara hukum harus diperiksa supaya kasus ini menjadi terang, bagaimana sebenarnya kasus ini, apakah ada waktu itu perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan ini harus diterangkan. Seorang pimpinan yang membantu anak buahnya.Ini perintah, dilaporkan dan diputuskan oleh pimpinan," papar pengacara Sumino,Tumpal Halomoan Hutabarat, usai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB,Kamis (2/9).

Tumpal mengatakan bahwa dalam proyek pengangkutan KRL hibah tersebut, kliennya hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Hatta Radjasa. Sedangkan pelaksana lapangan dalam proyek tersebut adalah Satuan Kerja.

Sehingga,imbuh Tumpal, Sumino hanyalah perantara dari kebijakan menteri menuju Satker dan sebaliknya. “Jadi karena memegang jabatan selaku Dirjen, yang menerima laporan kemudian meneruskan laporan kepada menteri. Keputusan pimpinan juga diteruskan lagi ke bawah,” kata Tumpal.

Sedangkan secara prinsip, sambung Tumpal proyek ini merupakan program dari Pemerintah yang khawatir tentang masa depan dari transportasi KRL. Program itu sudah melalui kajian di Bappenas. “Kalau sampai tahun 2004 tidak diadakan, maka di tahun 2012, kereta cuma tinggal enam unit di Jabotabek. atas dasar itu disusunlah program-program tersebut,” kata Tumpal.

Atas dasar program tersebut, Sumino kemudian pergi untuk survei ke Jepang yang mau menghibahkan KRL. Pada saat survei tersebut Sumino ditemani salah seorang direkturnya yang bernama Asril Syafei. Hasil dari survei tersebut bisa dihitung biaya angkut KRL beserta asuransi dari Jepang ke Indonesia . Kemudian biaya angkut tersebut dilaporkan kepada Menhub yang disetujui untuk masuk kedalam Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) Kemenhub.

Namun KPK mencium ada korupsi dalam pengakutan KRL tersebut dan melakukan penyidikan. KPK menetapkan Sumino sebagai tersangka. Sementara itu, Sumino dicecar 28 pertanyaan selama 10 jam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement