REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan secepatnya memulai pemeriksaan terhadap ke-26 tersangka baru kasus dugaan suap cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
''Secepatnyalah diperiksa. Tetapi, kalau waktunya tidak tahu. Kalau pemeriksaan yang tahu adalah tim penyidik,'' jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di Jakarta, Kamis (2/9).
Sedangkan, Jasin menjelaskan, penahanan pada para tersangka juga tergantung pada pengembangan penyidikan. Penahanan itu dilakukan, imbuh Jasin, apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria-kriteria layak untuk ditahan. Kriteria-kriteria penahanan itu adalah tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mau melarikan diri.
''Kita bekerja secara profesional dan sesuai porsinya,'' cetus Jasin.