Jumat 03 Sep 2010 03:06 WIB

KPK Segera Periksa 26 Tersangka Baru Kasus Suap Cek Pelawat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
M Jasin
Foto: Yogi Ardhi/Republika
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan secepatnya memulai pemeriksaan terhadap ke-26 tersangka baru kasus dugaan suap cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

''Secepatnyalah diperiksa. Tetapi, kalau waktunya tidak tahu. Kalau pemeriksaan yang tahu adalah tim penyidik,'' jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di Jakarta, Kamis (2/9).

Sedangkan, Jasin menjelaskan, penahanan pada para tersangka juga tergantung pada pengembangan penyidikan. Penahanan itu dilakukan, imbuh Jasin, apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria-kriteria layak untuk ditahan. Kriteria-kriteria penahanan itu adalah tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mau melarikan diri.

''Kita bekerja secara profesional dan sesuai porsinya,'' cetus Jasin.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement