Jumat 03 Sep 2010 03:06 WIB

KPK Segera Periksa 26 Tersangka Baru Kasus Suap Cek Pelawat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
M Jasin
Foto: Yogi Ardhi/Republika
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan secepatnya memulai pemeriksaan terhadap ke-26 tersangka baru kasus dugaan suap cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

''Secepatnyalah diperiksa. Tetapi, kalau waktunya tidak tahu. Kalau pemeriksaan yang tahu adalah tim penyidik,'' jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di Jakarta, Kamis (2/9).

Sedangkan, Jasin menjelaskan, penahanan pada para tersangka juga tergantung pada pengembangan penyidikan. Penahanan itu dilakukan, imbuh Jasin, apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria-kriteria layak untuk ditahan. Kriteria-kriteria penahanan itu adalah tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mau melarikan diri.

''Kita bekerja secara profesional dan sesuai porsinya,'' cetus Jasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement