REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengalami kendala teknis untuk menetapkan tiga tersangka baru kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Usai penetapan 26 tersangka eks legislator periode 1999-2004 pada Rabu lalu (1/9), KPK menyatakan akan memproses tiga nama calon tersangka lainnya.
"Namun,alat buktinya belum cukup. Penetapannya juga tergantung penyidiknya,"papar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, Kamis (2/9). Namun, Bibit enggan menjelaskan kendala yang dihadapi hingga KPK masih perlu pendalaman kasus kembali.
Sementara, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menegaskan pendalaman terkait pemberi cek pelawat akan dilakukan saat persidangan ke-26 tersangka digelar. "Penyidik mengembangkan dari hasil persidangan kemarin, dari situ kita kembangkan lagi," ujarnya.