REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kepala Bidang (Kabid) Usaha Tani Dinas Perkebunan (Disbun) Jatim Rini Sukriswati yang menjabat ketua tim teknis Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Jatim, ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia diduga merupakan otak kasus korupsi dana PMUK senilai Rp 28 miliar.
Penetapan Rini sebagai DPO tersebut, jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Mohamad Anwar, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang ditanda tangani Kepala Kejati Jatim Nomor 722/0.5/Fd.1/08/2010 tertanggal 31 Agustus 2010. Penetapan itu dilakukan karena Rini selalu mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati.
Menurut data tim penyidik, sebanyak lima kali berturut-turut Rini selalu absen ketika dipanggil untuk pemeriksaan. “Tiga kali tidak datang saat dipanggil sebagai tersangka, dan dua kali tidak datang saat dipanggil sebagai saksi,” terang Anwar.
Dengan adanya penetapan Rini sebagai DPO, Kejati Jatim dan jajaran kepolisian bekerja sama dalam melakukan penangkapan terhadap Rini. Untuk mempermudah penangkapan, pihaknya telah menyebar foto Rini ke seluruh kantor kepolisian Jatim.
Tim penyidik sudah melakukan upaya pencarian dengan menggeledah rumah Rini di Jalan Juanda Harapan Permai K-9, Sidoarjo dan Jalan Perum Casa Grande Pugeran Desa Maguoharjo RT/RW:11/ 10 Kec.Depok Sleman, Yogyakarta. Namun, dari penggeledahan itu tim penyidik selalu pulang dengan tangan kosong. “Rumah Rini dalam keadaan kosong tak berpenghuni,” ungkap Anwar.