Kamis 02 Sep 2010 01:30 WIB

Akui Perbuatan, Alif Kuncoro tak Dituntut Hukuman Maksimal

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Kompol M Arafat Enanie
Kompol M Arafat Enanie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa pelaku penyuapan, Alif Kuncoro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan. Menurut jaksa, Alif tak dituntut dengan ancaman maksimal karena mengakui perbuatannya melakukan pidana memberikan dan menjanjikan hadiah pada aparat penegak hukum.

''Meminta Majelis Hakim menyatakan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda 100 juta subsider 6 bulan,'' kata Jaksa Penuntut Umum Teguh Wardoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

Menurut JPU, Alif Kuncoro terbukti memberikan hadiah berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta dan biaya bahan bakar senilai Rp 43 juta kepada penyidik polisi Kompol M Arafat Enanie, pada bulan puasa 2009. Pemberian sepeda motor tersebut menurut JPU berkaitan dengan permintaan Alif supaya penetapan tersangka atas adiknya, Imam Cahyo Maliki dicabut.

Imam ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melacak sejumlah uang yang ia transfer ke rekening tersangka pidana pajak, Gayus Tambunan. Alif dikenai tuntutan dengan pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimalnya 3 tahun penjara. ''Tapi kalau kita kasih hukuman maksimal berarti tidak ada yang meringankan,'' ujar Teguh selepas persidangan.

Di antara yang meringakan tuntutan terhadap Alif utamanya adalah ia mengakui perbuatan pidananya. Selain itu, ia juga berlaku sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung kaluarga, dan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya. Sementara yang memberatkan tuntutan adalah karena Alif tak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan institusi penegak hukum yang bebas korupsi.

Di lain pihak, kuasa hukum Alif merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa. Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu berat. ''Karena Alif sudah mengakui perbuatan, yang wajar hukumannya penjara satu tahun,'' kata M Yasin, kuasa hukum Alif selepas sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement