REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/9) siang, akan membacakan putusan perkara sengketa tiga pemilihan umum kepala daerah yakni pemilukada Kabupaten Malang, Kota Palu, dan Boloang Mongondow Timur. Dalam jadwal sidang yang dikeluarkan MK, majelis hakim konstitusi akan membacakan ketiga sengketa pemilukada tersebut pukul 14.00 WIB.
Sengketa pemilukada Kabupaten Malang diajukan oleh dua pemohon, yakni pasangan calon bupati/wakil bupati Mochamad Geng Wahyudi-H Abdur Rahman dan pasangan H Agus Wahyu Arifin-H Abdul Mujib Syadzili. Kedua pasangan calon bupati Malang itu mengajukan perkara ke MK karena mereka menilai KPU telah berpihak dalam menyelenggarakan pemilihan dan menentukan pemenang.
Mereka menuding pasangan Rendra Kresna-Ahmad Subhan, yang dinyatakn sebagai pemenang, telah melakukan politik uang serta pelanggaran lainnya secara sistematis, terstruktur dan masif. Kuasa hukum pemohon, Jufri M Adi, praktik kecurangan dan pelanggaran hukum memengaruhi hasil penghitungan suara, (mengakibatkan) hilangnya suara pemohon di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang dan menuding pasangan Rendra Kresna-Ahmad Subhan mengerahkan birokrat untuk berkampanye.
Sedangkan sengketa pemilukada Kota Palu diajukan oleh pasangan calon wali kota Hj Habsa Yanti Pomulele dan Arman Djanggola yang mempersoalkan adanya politik uang yang melibatkan pasangan incumbent Rusdi Mastura-Mulhanan Tombolotutu yang memenangi pemilukada Kota Palu dengan perolehan 31,95 persen dari 135.897 suara sah.
Sementara sengketa pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diajukan dua pemohon, yakni pasangan calon bupati Sudibyo Mamonto-Dyane A Marukh dan pasangan Hi Mokoagouw Sehan-Meity Ochotan. Dua pasangan calon bupati itu mengajukan perkara ke MK dengan mendalilkan tiga pokok permasalahan, yakni adanya praktik politik uang, penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai peraturan, dan terjadinya ketidakkonsistenan oleh KPU terkait suara sah dan tidak sah.