Rabu 01 Sep 2010 02:53 WIB

Penarikan Senpi Diyakini Marakkan Pasar Gelap

Rep: Asan Haji/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Penarikan senjata api (senpi) yang dimiliki masyarakat sipil oleh  Polri dinilai tidak menjamin bakal mengurangi tindakan kekerasan dan kejahatan seperti perampokan bersenjata api. Bahkan jual beli senjata api di pasar gelap diyakini justru bakal semakin marak.

Keyakinan tersebut diungkapkan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), DR Muhadjir Efenndy MAP. Sebab, menurut pria yang juga pengamat militer ini, dengan ditariknya sepi dari masyarakat sipil, justru permintaan akan semakin tinggi.

‘’Jika permintaan tinggi, maka pasar gelap akan kian bergairah. Sebab, senpi ilegal itu hanya bisa diperoleh lewat pasar gelap. Itu yang bisa semakin menyemarakkan jual beli senpi di pasar gelap,’’  kata Muhadjir Effendy, Selasa (31/8).

Apalagi, lanjut Muhadjir, penyelundupan senpi ke Indonesia dinilai sangat mudah. Sebab, jalur penyelundupan dari negara Filipina yang masuk ke Indonesia selama ini sering terjadi. Apalagi, Filipina selama ini dikenal sebagai negara cowboy, mengingat warga sipil bebas memiliki senjata. Sehingga, kata dia, bagi aparat yang berwenang sangat sulit untuk mendeteksi keluar masuknya senjata api itu.

Lantas Muhadjir mencontohkan jalur penyelundupan senjata lewat Mendanaou yang masuk ke Indonesia setelah melalui pulau-pulau kecil di sekitar Sulawesi. Menurut dia, bagi penelundup senjata api, Indonesia ini merupakan pangsa pasar yang menggiurkan.

Oleh karena itu, Muhadjir tidak yakin penarikan senpi dari masyarakat sipil yang dilakukan Polri bakal meniadakan perampokan dengan senjata api. ‘’Jadi tidak menjamin, senjata ditarik, lantas perampokan dengan senpi tidak terjadi lagi,’’ katanya.

Karena itu, kata Muhadjir, untuk meminimalisasi terjadinya tindakan kejahatan seperti perampokan dengan senjata api di siang bolong, Undang-undang Antisubversi perlu ditinjau lagi. ‘’Undang-undang itu saya kira bisa ditinjau lagi untuk diberlakukan kembali,’’ papar dia.

Muhadjir berargumen bahwa dengan diberlakukannnya Undang-undang Antisubversi itu kalangan TNI akan selalu siaga setiap saat. Bahkan, saat terjadi perampokan dengan menggunakan senjata api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement