Rabu 01 Sep 2010 01:40 WIB

Mendagri Minta Penanganan Ormas Harus Adil

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, meminta masyarakat menilai secara adil terhadap tindakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkembang di Indonesia. Tidak semua ormas yang ada menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita juga harus fair dalam hal ini," ujar Gamawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/08).

Menurut Gamawan, sesuai dengan UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/1986 terkait pelanggaran ketentraman, keamanan, dan ketertiban oleh ormas harus dilihat tingkatan wilayah terjadinya. Yaitu, di kabupaten, provinsi, atau dalam skala nasional.

"Kalau pengurus kabupaten yang melakukan itu maka yang dibekukan itu pengurusan kabupaten, kalau yang melakukan di tingkat provinsi maka yang dibekukan atau dibubarkan itu ya di tingkat provinsi hingga seterusnya," jelas Gamawan.

Bentuk pelanggaran yang bisa mendapatkan sanksi pembekuan dan pembubaran itu, termasuk menerima bantuan asing tanpa izin pemerintah. Bantuan itu bisa berupa uang, tenaga, peralatan, atau fasilitas.

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, penanganan pelanggaran terhadap ormas, harus dilihat dari dua sisi. Pertama, dari aspek pelanggaran hukum pidana. Prinsip hukum pidana itu bersifat individu, tidak terikat dengan organisasi. "Itu personalitas siapa yang bersalah itu yang dipidanakan," katanya.

Kedua, kata Gamawan, adalah aspek organisasinya. Jika sebuah organisasi terbukti menggerakkan anggotanya untuk malakukan pelanggaran. ''Maka sesuai dengan UU, organisasi itu bisa mendapatkan sanksi pembekuan hingga pembubaran,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement