Selasa 31 Aug 2010 23:33 WIB

Uji Materi Susno dan Yusril Diputus Setelah Lebaran

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perkara uji materi yang diajukan mantan kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan mantan mensesneg Yusril Ihza Mahendra bakal diputus Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Hari Raya Idul Fitri. Susno memohonkan pengujian Undang Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan Yusril terkait UU Kejaksaan.

''Kemungkinan habis lebaran dua-duanya,''' ujar panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein, saat ditemui wartawan, diruangannya, Jakarta, Selasa (31/8). Kedua uji materi yang banyak mendapat sorotan media itu masih menjadi pembahasan majelis hakim.

Perkara yang diajukan oleh Susno sampai saat ini belum menyerahkan kesimpulan. Sedangkan untuk perkara Yusril, kesimpulan sudah diberikan. ''Setelah kesimpulan kemudian diolah, baru ada RPH (rapat permusyawaratan hakim),'' kata Zaenal. Kesimpulan ini penting karena menjadi pernyataan terakhir pemohon terkait penguatan gugatan mereka setelah mendengarkan keterangan ahli.

Lebih lanjut, Zaenal mengungkapkan, selain memutus perkara Susno dan Yusril, MK akan memutus sekitar 19 perkara yang lain. Termasuk di antaranya tentang UU Pengadilan Anak. Diharapkan sepanjang September hingga Oktober, perkara tersebut sudah selesai diputus.

Seperti yang diketahui, Yusril menguji UU Kejaksaan terkait posisi Jaksa Agung. Dia menganggap Hendarman Supandji mengisi jabatan tersebut secara ilegal. Menurutnya ketika Kabinet Indonesia Bersatu pertama berakhir, seharusnya Hendarman berhenti atau habis masa jabatannya. Akan tetapi dia justru masih memangku jabatan itu hingga Kabinet Indonesia Bersatu kedua. Padahal tidak ada keputusan dari presiden terkait pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung.

Lalu, untuk uji materi yang diajukan Susno, pokok permohonan yang hendak diuji materi adalah Pasal 10 ayat (2) dari UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap saksi karena masih berpeluang menjerat saksi dalam hukum pidana. Padahal seharusnya saksi diberi perlindungan karena telah memberikan informasi penting terkait sebuah kasus hukum pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement