REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak kuasa hukum terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, akan menjalani sidang perdana praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/8). Mereka mengajukan praperadilan keberatan karena menganggap Gayus sempat ditahan tanpa surat penahanan.
''Sampai tanggal 27 kemarin Gayus ditahan tidak pakai surat, jadi tidak punya status hukum,'' ujar Kuasa Hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/8).
Menurut Adnan, Pengadilan sudah memerintahkan perpanjangan penahanan Gayus sejak 12 Agustus lalu. Saat itu, Gayus sudah ditahan selama 30 hari. Kejaksaan kemudian menahan Gayus tanpa surat penahanan. Surat baru keluar tanggal 27 Agustus. ''Yang utama ini menunjukkan kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi pengadilan tidak bertindak dengan jujur, adil, dan objektif,'' kritiknya.
Dalam sidang praperadilan ini, kuasa hukum meminta penahanan Gayus melanggar hukum. Demikian harus dinyatakan batal demi hukum.