Selasa 31 Aug 2010 05:17 WIB

Mendagri Sebut Sejak Reformasi Berdiri 9.000 Ormas

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto
Salah satu ormas di Indonesia saat melakukan aksi.
Salah satu ormas di Indonesia saat melakukan aksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jumlah organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kemenetrian Dalam Negeri (Kemendagri) pascareformasi terus membengkak. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam rapat gabungan dengan Komisi II, III dan VIII DPR, Senin (30/8), menerangkan, jumlah ormas terdaftar mencapai 9.000.

''Jumlah itu belum termasuk ormas yang tidak terdaftar,'' kata Gamawan, di Gedung DPR, Senin (30/8).

Gamawan menerangkan, secara organisasi ada tiga tipe ormas. Tipe tersebut adalah ormas yang mempunyai struktur yang jelas seperti MKGR, Kosgoro, NU, Muhammadiyah, atau FPI. Tipe kedua, ormas yang berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan tipe ketiga ormas yang berbentuk yayasan.

Fenomena tumbuh suburnya ormas di Indonesia, kata Gamawan, dampak dari era reformasi sejak tahun 1998. Partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara banyak disalurkan lewat ormas-ormas ini. Namun Gamawan menegaskan, pemerintah akan tetap menindak tegas setiap ormas yang melakukan pelanggaran seperti tindak kekerasan atau menggangu ketertiban umum.

Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, meminta Mendagri mengetatkan syarat pembentukan ormas. Pengetatan syarat termasuk pengajuan nama ormas.

Senada dengan Nurul, Malik Harmain, menilai sudah saatnya Mendagri menertibkan seperti apa ormas yang layak di pelihara dan dibiayai oleh negara. “Sudah saatnya syarat pembentukan ormas diperketat,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement