Selasa 31 Aug 2010 00:44 WIB

Takut Diuber-uber, Pemred Playboy Mangkir

Rep: Fitriyan Zamzami / Red: Endro Yuwanto
Erwin Arnada
Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Pemred Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, tak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin ini (30/8). Menurut Kajari Jakarta Selatan, M Yusuf, pemred itu melalui mantan pengacaranya mengatakan belum siap.

Dituturkan Yusuf, ketakhadiran Erwin di sampaikan mantan kuasa hukumnya, Ina Rahman ke Kejari Jakarta Selatan, Senin pagi. Menurut Yusuf, Ina yang sebenarnya tak lagi menjadi kuasa hukum Erwin ditelepon Erwin untuk dimintai kesediaan menyampaikan ketakhadiran.

"Kata dia (Ina) Erwin tak memenuhi panggilan karena belum siap secara psikologis dan moral. Katanya Erwin takut diuber-uber," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, Erwin juga mengatakan pada Ina Rahman bahwa mangkirnya ini bukan dalam rangka menghindari eksekusi. "Erwin bilang pada Bu Ina, ia tidak akan melarikan diri dan akan segera menunjuk pengacara yang baru," lanjut Yusuf.

Menyusul mangkirnya Erwin ini, Kejari Jakarta Selatan belum akan menetapkan dia sebagai buron. Kejari akan mengirimkan dua kali lagi surat panggilan sebelum melakukan upaya paksa.

Kejari sejauh ini belum memastikan kapan akan kembali memanggil Erwin untuk memenuhi eksekusi putusan Mahkamah Agung. "Akan kami bicarakan dulu dengan jaksanya," ujar Yusuf.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga, kata Yusuf, sudah menerapkan cekal terhadap Erwin sejak 26 Agustus kemarin. Kendati sudah mengirimkan wakil untuk menyatakan tak datang, Yusuf masih memberikan Erwin kesempatan memenuhi panggilan, atau paling tidak untuk melapor sampai pukul 5 hari Senin ini.

Erwin divonis bersalah melanggar kesopanan dan kesusilaan oleh Mahkamah Agung, Juli 2009 lalu. Ia dikenai pasal 282 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Salinan putusan tersebut diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 25 Agustus lalu. Menyusul hal tersebut, mereka melayangkan surat panggilan kepada Erwin untuk memenuhi eksekusi secara sukarela pada Senin ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement