Ahad 26 Jun 2011 18:58 WIB

Pemred Majalah Playboy Bebas, MUI Telisik Celah Hukumnya

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: cr01
Mantan pemimpin redaksi Majalah Playboy edisi Indonesia Erwin Arnada mengangkat tangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (24/6).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Mantan pemimpin redaksi Majalah Playboy edisi Indonesia Erwin Arnada mengangkat tangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembebasan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy edisi Indonesia, Erwin Arnada, mendapat komentar dari berbagai kalangan. Menurut Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam, dibebaskannya Erwin Arnada bukan berarti terlepas dari tuntutan hukum.

"Hukuman terhadap Erwin harus dijadikan upaya pembelajaran agar nantinya tidak terulang kasus serupa. Hal-hal yang menyangkut pornografi tidak sesuai dengan budaya Indonesia,” kata Syam, Ahad (26/6).

Sebelumnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Erwin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan dan kesopanan pada muatan Majalah Playboy.

Karena putusan ini, Erwin kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan alasan Majelis Hakim tidak menerapkan Undang-undang Pers. Erwin kemudian dibebaskan setelah MA mengabulkan PK-nya.

 

Menurut Syam, pihaknya tengah mencari celah hukum terkait pembebasan Erwin. Penentangan masyarakat adalah faktor utama selain penindakan secara hukum. “Ketika masyarakat menentang, di sinilah nilai pembelajaran yang dapat dipakai,” kata Syam.

Dalam kasus ini, pihaknya mengimbau aparat penegak hukum agar mempraktikkan aturan yang seharusnya, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang. “Dalam budaya kita, hal-hal yang menyangkut pornografi tidak selalu dibenarkan,” tandas Syam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement