Jumat 27 Aug 2010 04:43 WIB

Pengadilan Hanya Sidangkan 21 Tersangka Teroris

Rep: C22/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dari 23 teroris Aceh yang dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, (25/8) hanya bisa 21 yang bisa disidangkan. Sebab, ada sidang yang belum ditetapkan majelis hakim yang memimpin.

Persidangan ini terbagi dalam sembilan sidang dengan enam berkas perkara. Terdakwa teroris yang belum disidangkan adalah Ismarwan alias Ismail Bin M Yusuf.

Semua persidangan yang berlangsung, tim kuasa hukum para tergugat mengajukan eksepsi. Pembacaannya akan dilangsungkan pada 2 September 2010.

Ke-23 teroris ini ditangkap oleh Densus 88. Mereka diduga terkait dengan jaringan Aceh. Dari 102 orang ditangkap, 66 orang sudah ditahan dan 23 baru disidangkan.

Mereka dikenai UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dan UU No 10 tahun 1952 tentang UU Darurat tentang Senjata. (c22)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement