Jumat 27 Aug 2010 04:23 WIB

Mantan Pemred Majalah Playboy dalam Kejaran

Rep: fyz/ Red: irf
Mantan pemred Majalah Playboy Erwin Arnada (kiri), dan model Majalah Playboy, Andara Early
Foto: Republika
Mantan pemred Majalah Playboy Erwin Arnada (kiri), dan model Majalah Playboy, Andara Early

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan akan memanggil mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada untuk memenuhi putusan eksekusi Mahkamah Agung, Senin (30/8) nanti. Jika tak hadir, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, pihaknya akan melakukan pengejaran.

"Begitu kami terima salinan putusan (perkara majalah Playboy) dari MA, langsung kami panggil untuk datang tanggal 30 nanti," kata Yusuf saat dihubungi Kamis (26/8) sore. Yusuf mengakui bahwa ada kemungkinan Erwin tak datang memenuhi panggilan. Terlebih lagi, menurut dia, ada ketidakjelasan alamat tempat Erwin tinggal sekarang.

Kejari Jakarta Selatan, kata Yusuf, mengirimkan surat panggilan ke alamat terdahulu Erwin di Bendungan Hilir, namun, menurut Yusuf, Erwin tak lagi tinggal di sana. Pihak Kejaksaan Negeri juga tak mengetahui di mana alamat redaksi Majalah Playboy Indonesia. Walaupun begitu, Yusuf masih mengaharapkan Erwin untuk memenuhi panggilan. Jika tidak, kata dia pihak Kejari Jakarta Selatan tak segan melakukan pengejaran.

Kasus yang menjerat Erwin ini bermula dari dakwaan yang dilayangkan kejaksaan menyusul penerbitan majalah Playboy Edisi Indonesia pada 2007. Saat itu, jaksa, dengan desakan masyarakat, mendakwa redaksi Playboy telah melanggar pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang dilaksanakan kemudian memvonis bebas Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Pasalnya, hakim berpendapat dakwaan yang diajukan jaksa tak cermat karena tak memasukkan Undang-undang no 40/1999 tentang Kebebasan Pers.

Jaksa mengajukan kasasi atas putusan ini, dan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Erwin dihukum kurungan penjara selama dua tahun. Tanggal 25 Agustus lalu, salinan putusannya diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Demikian, mereka wajib segera melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut. Erwin sejauh ini belum berhasil dihubungi. Nomor telepon genggam yang dahulu milik dia tak kunjung diangkat saat coba dikontak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement