Kamis 26 Aug 2010 17:00 WIB

Pejabat tidak Boleh Terima Parsel

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat untuk tidak menerima parsel yang termasuk dalam gratifikasi. "Soal parsel, kita sudah kirim ke seluruh lembaga, Kementerian, BUMN, dan Gubernur untuk sama-sama dengan KPK mencegah penerimaan parsel," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Jakarta, Rabu.

Kalau pun sudah terima parsel maka pejabat yang bersangkutan diharapkan langsung melaporkannya kurang dari 30 hari.Sesuai dengan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun apabila penerima gratifikasi tersebut melaporkan barang yang diterimanya pada KPK, maka Pasal tersebut tidak berlaku.Tidak hanya mengingatkan agar para pejabat pemerintahan tidak menerima parsel di hari lebaran nanti, ia juga mengatakan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik.

"Termasuk penggunaan mobil dinas, tidak boleh untuk mudik, karena dibeli dengan APBN sehingga itu milik rakyat," tegas Haryono.Namun demikian, menurut dia, KPK belum menerima laporan penerimaan parsel oleh masyarakat atau pejabat pemerintahan.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement