Kamis 26 Aug 2010 09:19 WIB

Rangkap Jabatan, Wagub Jatim Digugat ke Pengadilan

Rep: erik pp/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Gugatan kepada Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul yang disampaikan oleh Aan Ainur Rofik dan David Amang Prasetio atas nama satu juta warga Jatim, sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/8).

Dalam gugatannya, Aan dan David yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, menyatakan apa yang dijabat Gus Ipul sebagai Wagub dan Ketua Umum KONI Jatim, adalah merupakan bentuk pelanggaran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Di Pasal tersebut, terang Sholeh, seluruh pengurus KONI, baik nasional, provinsi maupun kota/kabupaten tidak diperkenankan memiliki jabatan rangkap sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Karena ia (Gus Ipul) menjabat sebagai pimpinan PNS, maka ia tidak boleh memiliki jabatan lain di KONI, sekecil apa pun itu. Hal itu untuk menghindari intervensi dari pihak manapun dan untuk menjaga netralitas dalam memimpin,” kata Sholeh saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (25/8).

Dalam gugatan Nomor 684/Pdt.G/2010/PN.SBY, dijelaskan jika terjadi pelanggaran seperti apa yang sudah disebutkan di atas, maka Menteri Negara Pemuda dan Olah raga (Menegpora) bisa menunda pencairan anggaran dari APBD Jatim yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet Jatim. “Penundaan pencairan anggaran ini dilakukan Menpora dengan cara memberi rekom kepada DPRD Jatim dan Gubernur untuk melakukan penundaan,” kata Sholeh.

Jika anggaran tersebut tak cair, lanjutnya, maka nasib atlet di Jatim akan terbengkalai karena tidak adanya anggaran yang nantinya digunakan untuk pembinaan dan lain-lain.

“Apalagi dua tahun lagi Jatim akan mengikuti PON di Riau, dalam hal ini kan para atlet dan pengurus pasti membutuhkan pencairan anggaran dari APBD Jatim. Jadi, jika anggaran itu tidak cair, entah bagaimana nasib para atlet di Jatim,” kata Sholeh.

Ia berharap agar Kepala PN Surabaya Nyoman Gede Wirya mengabulkan gugatan secara penuh. Selain itu, Sholeh juga menggugat Rita Subowo selaku Ketua Umum KONI Pusat karena sudah memfasilitasi terselenggaranya Musyawarah Provinsi Luas Biasa Koni Jatim untuk memilih Ketua Umum periode 2010-2014, hingga Gus Ipul terpilih sebagai Ketua Umum KONI Jatim.

“Selain memohon kepada Ketua PN Surabaya terkait terpilihnya Gus Ipul sebagai Ketua Umum KONI Jatim melanggar Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005, kami juga menginginkan agar Rina Subowo dihukum seadil-adilnya atas tindakannya,” tegas Sholeh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement