REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya untuk. "Saya segera perintahkan penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi putusan MA, jika sudah menerima salinan putusan dari MA," kata Kepala Kejari Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu (25/8).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis bebas Pemred Majalah Playboy karena dakwaan dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan tidak terbukti. Kemudian, penuntut umum mengajukan permohonan banding hingga kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
MA mengabulkan kasasi penuntut umum dan menolak kasasi yang diajukan Erwin. Melalui laman Kejari Jaksel, M Yusuf menyatakan putusan MA tersebut berdasarkan informasi dari penuntut umum Agung Ardiyanto bahwa PN Jaksel baru menerima pemberitahuan putusan dan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Kemudian, kata dia, Kejari Jaksel telah mengirimkan Surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B- 2149/0.1.14/Euh.1/08/2010 perihal permintaan salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Faisal dkk untuk menjamin kepastian hukum. "Yang saya dengar dia (Pemred Majalah Playboy) divonis dua tahun penjara, kita tunggu salinan resminya," katanya.