REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa Hukum Komjenpol Susno Duadji mencurigai waktu pelimpahan perkara Pilkada Jawa Barat yang bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Susno sebagai tersangka kasus PT Salma Arowana Lestari. Menurut mereka, Kepolisian terkesan ingin memperlama masa penahanan.
"Semestinya masa tahanan Pak Susno (untuk kasus PT SAL) selesai Rabu ini (25/8). Tapi tiba-tiba ini ada kasus pilkada dilimpahkan sehingga tahanan harus diperpanjang," kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Susno di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8) siang.
Ari juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat yang dilimpahkan hari ini. Menurut dia, Susno belum pernah diperiksa, baik sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus ini. "Jadi ini seperti kasus siluman. Tiba-tiba diada-adakan," lanjut Ari.
Soal penahanan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, Susno bukan ditahan dalam kasus Pilkada Jabar. Ia masih ditahan terkait kasus PT SAL. "Bukan ditahan karena Pilkada Jabar. Ia masih ditahan untuk kasus yang pertama," ujarnya.
Susno meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.45 WIB setelah diperiksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia bertolak dari kejari menuju tempat ia ditahan di Mako Brimob, Depok menggunakan Toyota Alphard.