REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera meminta laporan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, terkait sikapnya yang belum mengirimkan usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bengkulu. Padahal sengketa pemilukada daerah itu sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 6 Agustus 2010.
''Nanti kita akan mintakan laporan dari gubernurnya kenapa ditunda,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang, di Jakarta, Rabu (25/08).
Menurutnya, tidak ada alasan apapun dari gubernur untuk melakukan penundaan pengiriman usulan pengesahan tersebut, jika proses politik dan proses hukum sudah selesai. Kemendagri bahkan selalu meminta kepada gubernur untuk selalu mempercepat proses tersebut. ''Untuk apa diperlambat, tidak ada alasan. Itu kewajiban dari gubernur untuk menyampaikannya ke Kemendagri,'' tegas Saut.
Berkaca pada pengalaman daerah lain yang sudah melaksanakan pemilukada dan telah selesai proses hukum dan politiknya, semua berjalan cepat. Lebih lanjut Saut membantah pemberitaan media lokal di Bengkulu yang menyatakan bahwa usulan pengangkatan dan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sudah dikirimkan ke Kemendagri. ''Saya bantah itu. Sampai sekarang usulan itu belum diterima, lalu apa yang musti diproses. Mendagri saja tidak sedikitpun niat untuk memperlambat kalau sudah clear,'' katanya.
Sementara itu, di MK, pasangan calon terpilih kepala daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Suherman dan Slamet Diyono, melaporkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke Mahkamah Konstitusi atas sikap menunda mengirimkan usulan pengesahan itu. ''Agusrin tidak menjalankan perintah Mahkamah, terdapat indikasi kuat ia secara sengaja membangkang atas putusan Mahkamah,'' ujar kuasa hukum pasangan calon tersebut, Agustam Rachman, di gedung MK.
Berkas laporan itu diserahkan ke panitera MK setelah mendapatkan konfirmasi dari Kemendagri bahwa usulan pengangkatan itu belum dikirimkan.