REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membentuk tim advokasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diancam hukuman mati di negara lain. Sampai saat ini ancaman hukuman mati itu terjadi di Malaysia dan Arab Saudi.
"Kemarin sudah diarahkan sama Bapak Presiden, akan dibentuk tim oleh Kemenlu dengan Kemenkumham," ujar Menkumham, Patrialis Akbar, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/8). Saat ini data lengkap di Kemenkumham tentang jumlah WNI yang terjerat hukuman mati masih belum akurat. Data yang lebih pasti justru berada di Kemenlu.
Tentang bentuk bantuannya, Patrialis mengharapkan tim tersebut dapat memperjuangkan WNI agar tidak mendapatkan hukuman mati. "Kami bantu semaksimal mungkin agar WNI bisa dibebaskan, kalau mungkin ada jalannya," katanya. Salah satu cara yang terpikirkan olehnya adalah dengan cara meminta maaf. Jika masih tetap harus dihukum, diusahakan tidak dalam jangka waktu yang lama.
Dalam usahanya nanti, tim tersebut tidak akan melakukan tekanan-tekanan politik kepada Arab Saudi atau pun Malaysia. "Kami tetap hargai sistem hukum negara lain. Tapi ini kan dibutuhkan hubungan diplomasi," jelasnya.