REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Maraknya kasus kekerasan terhadap wartawan dalam dua bulan belakangan ini merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Perusahaan pers pun dipandang perlu bertanggungjawab terhadap keamanan wartawan yang dipekerjakannya.
Anggota Dewan Pers, Winda Armada Sukardi, mengatakan selama ini perusahaan pers kurang memberi perlindungan kepada wartawannya. ''Perlindungan itu dalam bentuk wartawan harus mengetahui medan. Bagaimana cara meliput konflik, apa yang boleh dan tidak boleh. Misal bagaimana kalau meliput AIDS,'' ungkap Winda saat dihubungi Republika, Selasa (24/8).
Termasuk, ungkap Winda, melindungi wartawan dengan asuransi. Dia mengatakan masih banyak perusahaan pers yang hanya ingin banyak menikmati hasil tapi tidak mau menanggung resikonya. Bagi perusahaan yang wartawannya telah menjadi korban, dia mengatakan perusahaan harus bertanggungjawab atas pekerjanya tersebut dengan ikut melakukan penyelidikan dan menanggung kerugian yang diderita oleh pekerjanya.
Termasuk, ungkapnya, untuk keselamatan wartawan yang berposisi sebagai kontributor dan koresponden. ''Dalam peraturan dewan pers disebut kalau jasa seseorang harus jelas apakah koresponden, kontributor.Jangan sampai mau dapat eksklusif tapi tidak mau tanggung jawab,'' ungkapnya.