REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus pembunuhan wartawan Sun Tv, Ridwan Salimun. Status pelaku berinisial IR tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik direktur reserse dan kriminal Polda Maluku pada Senin (23/8).
Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan polisi belum dapat menyimpulkan apa peran pelaku dalam pengeroyokan itu. Meski demikian, ungkap Yoga, polisi dapat memastikan bahwa IR terlibat dalam pembunuhan wartawan televisi yang juga bekerja sebagai wartawan Ambon Ekspress tersebut. ''Ya, terkait dengan itu,'' ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8).
Ia pun mengatakan polisi masih melakukan pengembangan atas saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan. Hingga saat ini, ungkap Untung, pihak Polda Maluku bersama dengan penyidik Polres Maluku Tenggara sudah memeriksa empatbelas saksi yang berasal dari kedua kelompok yakni kelompok Bandaeli dan kelompok Tigitan.
Sebelumnya, Ridwan menjadi korban saat terjadi kerusuhan antara kelompok Bandaeli dengan kelompok Tigitan di Maluku Tenggara. Ridwan yang juga merangkap sebagai kontributor Sun Tv tersebut tewas setelah bagian belakang tubuhnya ditikam tombak dan ditebas parang.
Menurut Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan, pelaku pembunuhan diduga berasal dari kelompok Tigitan. Ridwan yang terluka parah kemudian dibawa ke RS. Tual. Sayangnya, saat sampai di Rumah Sakit, nasib Ridwan tidak dapat tertolong lagi. Pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolda Maluku, Brigjen Pol Totoy Herawan Indra, mengatakan kondisi keamanan di Maluku Tenggara paska kerusuhan tersebut dapat dikatakan normal. Meski demikian, ungkapnya, pihaknya masih menempatkan pos-pos subsektor di sekitar wilayah konflik tersebut. ''Kita tempatkan petugas brimob dan dalmas,'' ungkapnya.