REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara dan keluarga Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Ismeth Abdullah, menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan mantan Ketua Otorita Batam itu.
"Ada fakta yang kami sampaikan dalam pembelaan tidak dipertimbangkan," ungkap pengacara Ismeth, Luhut M Panggaribuan, Senin (23/8).
Ruhut menambahkan, kejanggalan itu terlihat dari kehadiran saksi ahli dari ITB. Padahal, imbuhnya, tidak ada saksi ITB, tapi dari UI. "Jangan-jangan mengambil perkara lain. Ada yang menurut saya khilaf dalam putusan, tidak diteruskan apakah disposisi dan fakta apakah ke pimpro atau panitia pengadaan atau bawahan," jelasnya.
Istri Ismeth, Aida, mencermati jalannya persidangan tak menyebutkan ada unsur memperkaya orang lain. "Pak Ismeth yang membangun pusat pertumbuhan ekonomi, dan dia tidak memperkaya diri, dari dulu pantang bagi kami untuk melakukan korupsi," ujar Aida dengan suara lantang.