REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus mafia pajak, Andi Kosasih, didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan tiga dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). Yang utama, ia didakwa turut serta dalam upaya menghalang-halangi penyidikan pidana korupsi oleh pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andi Kosasih bersama-sama dengan pengacara Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama membuat surat perjanjian palsu dengan terdakwa penggelap pajak, Gayus Tambunan, pada September 2009. Dalam perjanjian yang dibuat mundur tanggalnya tersebut, disebutkan bahwa dana dalam rekening mencurigakan milik Gayus sebesar 2,81 juta dolar AS adalah milik Andi Kosasih yang dititipkan guna pengadaan tanah untuk pembangunan rumah toko di Jakarta Utara pada Mei 2009.
Dengan perjanjian itu, Gayus berusaha mencabut blokir kepolisian atas rekening mencurigakan. Selain diharapkan Gayus tak harus ditahan atas kasus penggelapan pajak, korupsi, dan pencucian uang yang menjeratnya dengan bukti perjanjian pengadaan tanah tersebut. ''Maka hal tersebut menggagalkan upaya penyidikan tindak pidana korupsi dengan meghilangkan delik,'' ujar JPU Muhammad Rum dalam persidangan.
Selain itu, Andi Kosasih juga didakwa memberikan suap terhadap penyidik Polri yang menangani kasus Gayus, Kompol Arafat Enanie. Suap sejumlah sekitar Rp 5 juta tersebut diberikan di Bandar Udara Hang Nadim Batam. Oleh JPU, Andi Kosasih sehubungan pembuatan perjanjian palsu dikenai dakwaan primair pertama pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara untuk penyuapan terhadap Kompol Arafat Enanie, Andi Kosasih didakwa dengan pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Andi Kosasih juga didakwa menerima sejumlah besar uang dari Gayus atas kesediannya mengklaim uang dalam rekening Gayus. Atas tindakan ini, Andi Kosasih dikenai pasal 6 ayat 1 huruf B jo pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.