Senin 23 Aug 2010 02:48 WIB

Bambang Soesatyo: Menkumham Harus Jelaskan Obral Remisi Koruptor

Rep: Arif S/Ant/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, meminta Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menjelaskan kepada DPR mengenai remisi yang diberikan presiden kepada sejumlah koruptor. Ia mengecam keras pemberian keringanan hukuman terhadap para koruptor.

"Menkumham sudah memberi banyak penjelasan kepada pers tentang remisi kepada para koruptor. Tetapi, bagi Komisi III DPR, semua penjelasan itu belum cukup. Kami butuh penjelasan yang lebih detail atas setiap narapida korupsi yang menikmati remisi," kata Bambang, Jakarta, Ahad (22/8).

Ia mengatakan, Komisi III DPR akan mempertanyakan kepada Patrialis Akbar perihal obral remisi maupun grasi pemerintah yang juga dinikmati narapidana korupsi. "Obral remisi itu mengoyak-ngoyak rasa keadilan rakyat, apalagi melihat Aulia Pohan dan kawan-kawan sampai bisa menikmati bebas bersyarat," kata politisi Golkar itu.

Menurut dia, derajat kepercayaan rakyat terhadap kesungguhan pemerintah menegakkan hukum di negara ini sudah menembus batas psikologis alias di bawah titik nol atau minus. "Tidak ada gunanya para pembantu presiden menutup-nutupi peran dan fungsi presiden. Penegasan bahwa `presiden tak ikut campur` dalam pembebasan bersyarat itu tak akan menggugurkan asumsi dan persepsi publik," kilahnya.

Bagi dia dan orang kebanyakan, obral remisi oleh pemerintah baru-baru ini adalah sebuah ketelanjangan praktik ketidakadilan. Kalau ketidakadilan sudah dipraktikkan tanpa malu-malu lagi, tuturnya, pemerintah sudah kehilangan hak untuk sekadar mengharapkan kepercayaan rakyat atas penegakan hukum di negara ini.

"Bagaimana mungkin rakyat bisa mengharapkan keadilan dari mereka yang jelas-jelas telah mempraktikan ketidakadilan? Komitmen pemerintah atas penegakan hukum pun sudah gugur karena obral remisi bagi para koruptor itu," papar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement