REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat indikasi untuk mengerdilkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelewengan keuangan negara. "Kalau KPK bisa selidiki pencucian uang tapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak bisa memberi laporan hasil audit (LHA) ke KPK, sama saja menggantung KPK," ungkap Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, Ahad (22/8), di Jakarta.
Ia menengarai hasil pembahasan rapat Panitia Kerja Perumus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menetapkan seperti itu. Dia menduga kemungkinan ada anggota tim perumus dari DPR yang mempunyai motif melemahkan KPK.
Namun, ia tak begitu saja bersikap pesimistis pada hasil sementara tadi. Ia pun baka memantau terus hingga keputusan ini akan diambil pada tanggal 25 Agustus 2010 di DPR. Hanya saja, Febri menyayangkan jika hasilnya tak berubah. Ia khawatir nantinya hanya kepolisian saja yang menguasai data pencucian uang, sehingga korps baju cokelat ini saja yang memiliki kewenangan untuk menyidik kasus tindak pidana pencucian uang.
"Ini bisa dikaitkan sebagai upaya memproteksi rekening gendut Polri agar tidak bisa diusut KPK. Upaya mengerdilkan KPK di pembahasan Tim Perumus RUU TPPU sedang terjadi," papar Febri.
Hasil rapat tim perumus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, kewenangan KPK tidak diganggu gugat. Menurut salah satu anggota tim perumus, Martin Hutabarat, pembahasan tim perumus yang dilakukan di Bogor pada Sabtu malam (21/8) menyebutkan, tidak ada keputusan yang menganulir keinginan yang sudah disepakati di panja pada 28 Juli lalu. Mereka telah menetapkan, bahwa apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada penyidik tindak pidana semula, yaitu kepolisian, kejaksaan, KPK, dan BNN untuk dilakukan penyidikan.
Martin berharap, kewenangan yang dimiliki instansi penegak hukum tadi bisa menguak praktik-praktik pencucian uang yang marak dilakukan belakangan ini dari hasil narkoba, penjualan senjata, terorisme, korupsi, serta tindak pidana lainnya.