Sabtu 21 Aug 2010 06:19 WIB

Yusuf Emir Faisal Diperiksa KPK Sebagai Saksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Komisi IV DPR RI yang menjadi terpidana kasus korupsi Tanjung Api-api, Yusuf Emir Faisal, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (20/8). Emir yang datang ke KPK menggunakan mobil pribadi tanpa pengawalan itu menjalani pemeriksaan selama satu jam yang berakhir pada pukul 11.30.

Mantan Ketua Komisi IV DPR RI ini, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, dimintai keterangan untuk tersangka eks Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandoyo Siswanto. "Dia (Yusuf Emir Faisal) diperiksa sebagai saksi," kata Johan.

Ia mengaku tidak mengetahui status terpidana kasus korupsi Tanjung Api-api tersebut saat ini sehingga bisa datang ke KPK tanpa pengawalan. "Saya tidak tahu pasti statusnya bisa saja bebas tanpa syarat. Tapi perlu dicek kepastiannya dulu," ujar Johan.

Sementara itu, saat ditanya kenapa datang tidak dikawal, Emir menjawab, "Ada dari LP (Lembaga Pemasyarakatan Tangerang)". Ia juga mengaku mendapat remisi tiga bulan pengurangan masa tahan pada tanggal 17 Agustus lalu. setelah menjalani masa tahanan sudah dua tahun tiga bulan.

"Insya Allah November nanti keluar," ujarnua. Dengan adanya remisi selama tiga bulan pada tanggal 17 Agustus lalu, Emir mengatakan dirinya mulai menjalani proses asimilasi, sehingga dapat izin lima hingga enam jam keluar tahanan tanpa pengawalan.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement