Jumat 20 Aug 2010 02:24 WIB

Remisi untuk Koruptor Dianggap Sudah Anut Prinsip Keadilan Hukum

Rep: Indah Wulandari |/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemberian remisi bagi koruptor berdasarkan PP No 28/2006 dianggap memenuhi unsur prinsip keadilan dalam hukum (equality before the law).

"Justru PP itu membatasi pemberian remisi, kalau kejahatan lain tak perlu sepertiga sudah dapat remisi," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Kamis (19/8).

Andi pun tak setuju jika PP itu diubah agar ada hukuman khusus bagi koruptor. Kalau mau, imbuh dia, koruptor dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "Kalau tidak mau ada remisi ya dijatuhkan seumur hidup. PP ini justru memperberat mereka karena susah mendapatkan remisi,"jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan pengamat pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir. Menurutnya, UU dan PP itu memberikan hak semua terpidana mendapat remisi, tidak terkecuali orang yang terlibat korupsi. "Semua orang memperoleh hak itu. Atas dasar apa orang nggak punya hak untuk terima remisi. Usulan yang mengenai dipenjara karena korupsi lantas tidak dapat remisi, itu saya tidak setuju," tegasnya.

Muzakir beralasan, dalam memberikan hukuman bagi terpidana korupsi dan perampok harus berprinsipkan pada keadilan hukum. "Kalau sudah jalani pidana ya haknya sama, equality before the law," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement