Jumat 20 Aug 2010 01:29 WIB

UU Perlindungan Saksi Justru Menimbulkan Ketakutan Bagi Saksi

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Saldi Isra
Saldi Isra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemberlakukan pasal 10 ayat (2), Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban justru menebarkan ketakutan pada orang yang akan menjadi whistke blower terhadap kasus korupsi. Padahal seharusnya UU itu mampu melindungi para saksi.

''Dalam konteks agenda pemberantasan korupsi dan mafia hukum, ketentuan pasal itu tidak hanya merusak kepastian hukum. Tapi merusak asas manfaat dan menimbulkan ketakutan baru,'' ujar Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, dalam persidangan uji materi UU Nomor 13 Tahun 2006, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/08).

Menurutnya, dari munculnya ketakutan tersebut, semakin sulit mendapatkan saksi kunci dalam penyelesaian kasus korupsi dan mafia hukum. Kesulitan juga semakin besar jika kasus tersebut terjadi di lingkungan penegak hukum. ''Seperti Susno saja diperlakukan seperti itu, apalagi penegak hukum di level lebih rendah,'' kritik Saldi.

Lebih lanjut Saldi menjelaskan, bahwa pasal 10 ayat (2) justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena mengandung makna ganda, ambigu, atau dapat ditafsirkan bermacam-macam. Di satu sisi amanat UU Nomor 13 Tahun 2006 adalah melindungi saksi, tapi pasal tersebut justru memberikan ancaman tersendiri. Bunyi pasal itu adalah 'Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement