REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta--Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama (BKB) , Andi Simangunsong, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan tergugat kasus sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), dalam hal ini PT Berkah Karya Bersama (BKB). ''Kita kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama kecewa,'' kata Andi di Jakarta.
Andi mengatakan, hakim tidak melihat substansi bahwa persoalan kepemilikan TPI terkait dengan investment agreement. Maka, hanya bias diproses di BANI. Kemudian, jika hakim menilai para tergugat dan turut tergugat tidak semuanya terkait investment agreement, dia menolaknya. ''Harusnya hakim jeli, sebab dimasukkannya turut tergugat yang tidak terkait investment agreement oleh penggugat dalam pokok gugatannya adalah upaya mengelabui kuasa hukum penggugat agar perkara tersebut tidak diproses di BANI,'' jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba memutuskan menolak eksepsi yang diajukan tergugat kasus sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), dalam hal ini PT Berkah Karya Bersama (BKB). Putusan tersebut membuat proses gugatan perdata Siti Hardiyanti Rukmana terkait kepemilikan PT CTPI di pengadilan tetap dilanjutkan.
Atas putusan tersebut, pihak tergugat, PT Berkah Karya Bersama menilai putusan hakim mengecewakan. ''Menolak eksepsi terkait kompetensi absolut pengadilan dalam memproses perkara ini,'' kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim anggota Herdi Agusen mengatakan, tergugat yakni PT BKB meminta agar perkara gugatan tersebut diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan bukan di Pengadilan. Alasannya menurut Herdi , perkara yang diajukan oleh Mbak Tutut, sapaan Siti Hardiyanti Rukmana adalah perkara terkait investment agreement. Investment agreement menyatakan bahwa jika PT BKB membayari utang TPI maka 75 persen saham TPI diserahkan ke PT BKB.
Namun, majelis hakim berpendapat, ada lebih dari satu tergugat dan ada beberapa turut tergugat. Lalu, tidak semua tergugat atau turut tergugat terkait investment agreement. Sehingga lanjutnya, tidak tepat jika perkara tersebut diproses di BANI. Karena itu, permohonan dari pihak PT BKB ditolak.