REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat imbauan untuk para pejabat pemerintahan agar menolak gratifikasi berupa hadiah maupun parsel yang marak jelang Lebaran.
"Kita mau menggandeng gubernur dan menteri untuk menghindari gratifikasi. Kalau mereka sudah menerima diminta melapor," jelas Plh Ketua KPK Haryono Umar,Kamis (19/8).
KPK pun menegaskan larangan menerima gratifikasi berupa parsel dan hadiah lainnya dengan surat imbauan pada institusi pemerintahan."Jangan pejabat yang menerima parsel, tapi pejabat yang memberi kepada masyarakat dan anak buah. Bagi yang menerima itu tidak gratifikasi. Itu menyantuni," terang Haryono.
Sanksi-sanksi bagi penerima Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentan Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” katanya.
Begitu pula dengan pengaturan fasilitas negara berupa mobil dinas. Untuk mencegah penyaalahgunaan, KPK mengimbau agar tak menggunakannya kala mudik tiba. "Kita imbau sebaiknya dihindari, karena itu kendaraan operasional,"imbuh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.