Selasa 17 Aug 2010 03:56 WIB

Pollycarpus Dapat Remisi Tujuh Bulan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Budi Raharjo
Pollycarpus
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Peringatan HUT RI ke 65 tahun ini, membawa berkas bagi Pollycarpus Budihari Priyanto, narapidana (napi) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kali ini, Polly mendapatkan remisi tujuh bulan 10 hari. ’

''Dia (Pollycarpus) mendapat remisi tujuh bulan sepuluh hari,’'' kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhukam Jawa Barat, Dedi Sutardi, kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/8).

Menurut Dedi, remisi yang diberikan kepada Pollycarpus saat HUT ke-65 terbagai dari beberapa kategori remisi. Remisi umum satu atau tidak bebas diberi empat bulan, lalu remisi tambahan, yakni remisi donor darah dua bulan, dan remisi pemuka yakni satu bulan 10 hari. ''Kalau dijumlahkan mencapai tujuh bulan lebih,'' ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Pollycarpus divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Atas perannya dalam kasus tersebut, ia pun divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Setelah divonis bersalah ia menjalani masa hukuman di Jakarta dan kemudian dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Di Sukamiskin, napi yang sebelumnya berprofesi sebagai pilot garuda itu telah menetap selama tiga tahun. Ini adalah HUT RI ketiga yang dijalaninya di Lapas Sukamiskin. ''Pemberian remisi akan dilaksanakan besok (Selasa 17/8) saat pelaksanaan upacara bendera,'' kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement