Senin 16 Aug 2010 07:41 WIB

Kasus Cek Pelawat, KPK Segera Tentukan Nasib Panda dan Miranda

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
M Jasin
Foto: Yogi Ardhi/Republika
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Status hukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, dan mantan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom, terkait kasus cek pelawat akan segera ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, tim khusus tengah menggodok soal keterlibatan Panda dan Miranda dalam kasus tersebut.

''Saat ini sedang dibahas oleh tim,'' ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat dihubungi Republika, Ahad (15/8).

Pembahasan ini meneruskan kesaksian sejumlah terpidana yang telah divonis bersalah menerima cek pelawat guna memuluskan langkah Miranda menjadi DGS pada 2004. Salah satu terpidana, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod, menyebutkan bahwa Panda berperan sebagai koordinator dalam pemenangan Miranda.

Jasin tak menjelaskan kapan tepatnya hasil pembahasan tim atas status Panda dan Miranda akan dilaporkan ke pimpinan KPK untuk kemudian ditindak lanjuti. Kendati demikian, ia mengisyaratkan waktunya tak lama lagi. ''Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada laporan dari Tim ke Pimpinan KPK,'' lanjut Jasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement