REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, gelar pahlawan nasional yang sudah diberikan tidak dapat dicabut kembali. Penegasan tersebut dikemukakan Kemensos menanggapi adanya usulan pencabutan gelar pahlawan nasional milik Mr. Dr. Ida Anak Agung Gde Agung.
“Tidak ada kemungkinan bisa membatalkan gelar pahlawan," kata Direktur Kepahlawan Kemensos, Soeyoto di Jakarta, Ahad (15/8). Dia mengatakan, memang banyak kasus lama yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Namun hal itu tak serta merta dapat membatalkan gelar pahlawan nasional yang disandang Gde Agung.
Beberapa waktu lalu, muncul usulan dari Badan Harian Daerah (BHD) 45 Provinsi Bali untuk membatalkan gelar pahlawan nasional Gde Agung. Mereka menilai gelar tersebut tak layak disandang Gde Agung. Alasannya, pada masa kemerdekaan, Gde Agung dinilai sangat memihak kepada penjajah Belanda.
Selain itu, BHD 45 juga merasa Provinsi Bali tak pernah mengajukan pemberian gelar tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden nomor 066/TK/TH 2007 pada 6 November 2007, pemerintah memberi gelar pahlawan nasional kepada Gde Agung. Usulan gelar pahlawan itupun berasal dari Yogyakarta.
Soeyoto mengatakan, kasus serupa pernah terjadi pada kepemimpinan Soeharto. Kasus itu menimpa gelar pahlawan yang diberikan saat masa Presiden Soekarno kepada Alimin. Padahal, Alimin adalah tokoh PKI. “Pada masa Presiden Soeharto ada sejumlah LSM yang meminta dibatalkan. Pak Harto juga tidak bisa membatalkan gelar tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Soeyoto menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku gelar pahlawan juga bisa diusulkan dari daerah lain. Meskipun daerah tersebut bukan daerah asal atau kelahiran calon tersebut. Dalam undang undang nomor 20/2009, syarat untuk menjadi pahlawan nasional harus ada usulan dari daerah kelahiran.
Namun, aturan perundang-undangan sebelumnya berkata lain. Dalam Perpres no 33/1964, diperbolehkan usulan bukan berasal dari daerah kelahiran. Contoh kasusnya adalah gelar pahlawan yang diberikan pemerintah kepada Prof. DR. Ir. Herman Johannes. gelar pahlawan bagi Prof. DR. Ir. Herman Johannes bukan diusulkan dari tanah kelahirannya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gelar pahlawan diberikan sesuai SK Presiden nomor 058/TK/TH 2009 pada 6 November 2009.
Selain itu, pencabutan gelar pahlawan juga dinilainya tidak relevan.Menurutnya, gelar pahlawan yang sudah diberikan telah dilakukan sesuai penelitian dan pembahasan panjang. “Belum ada ceritanya gelar dicabut,” tegasnya.