Senin 16 Aug 2010 03:36 WIB

Polisi Keluarkan Surat Penahanan Abu Bakar Baasyir

Rep: fitriyan zamzani/ Red: taufik rachman
Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Abu Bakar Baasyir akan ditahan sampai empat bulan lagi. Ini menyusul selesainya batas waktu penangkapan tujuh kali 24 jam yang dijalani Abu Bakar Baasyir.

"Sore ini kami mau ke Mabes Polri. Mereka mau mengeluarkan surat penahanan kepada Abu Bakar Baasyir," ujar Kuasa Hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim (TPM), Ahmad Michdan, saat dihubungi Ahad (15/8).

Menurut Michdan, kepolisian harus mengeluarkan surat penahanan tersebut karena batas waktu penangkapan dan penyidikan awal terduga teroris selama tujuh kali 24 jam sudah selesai. Waktu penahanan ini kata Michdan biasanya selama empat bulan. "Kalau untuk dugaan terorisme biasanya ditahannya empat bulan," lanjut Michdan.

Ia juga memperkirakan Ba'asyir tak akan menandatangani surat penahanan ini. Ini mengingat sikap serupa yang ditunjukkan Ba'asyir saat ditangkap pekan kemarin.

Kepolisian melalui Densus 88 Anti Teror menangkap Ba'asyir di Banjar Patroman, Jawa Barat, Senin (9/8) lalu. Saat ini Ba'asyir menempati ruang tahanan di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Sehubungan dengan penahanan ini, pihak TPM berencana mengajukan gugatan praperadilan. Mereka menganggap banyak pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam penangkapan Abu Bakar Ba'asyir. Yang terutama adalah penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat penangkapan dan surat panggilan terlebih dahulu.

"Buat apa ditangkap habis pengajian, dan pakai dipecahkan kaca mobilnya?" ujar Michdan. Saat ini, terkait rencana pengajuan praperadilan, tim kuasa hukum Ba'asyir tengah mengumpulkan berkas-berkas, dan bukti terlebih dahulu. Sebelum melakukan praperadilan, mereka akan terlebih dahulu menemui komisi III DPR RI untuk memprotes penangkapan Ba'asyir.

"Ustadz Ba'asyir kan ditahan saat sedang dakwah. Ini bisa jadi preseden buat ulama-ulama lainnya. Mereka bisa merasa terancam oleh kepolisian saat melakukan dakwah," pungkas Michdan.

Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, Ba'asyir diduga mendanai dan mensponsori sejumlah rencana tindak pidana terorisme. Diantaranya adalah pelatihan militer yang digerebek oleh Densus 88 di Atceh, awal 2010 lalu, dan rencana peledakan sejumlah gedung pemerintahan yang akan dilakukan kelompok di Bandung, Jawa Barat, yang diungkap beberapa pekan sebelum Ba'asyir ditangkap.

Ba'asyir sampai saat ini masih bungkam saat diperiksa oleh penyidik Polri. Ia menyatakan hanya akan bersaksi di depan pengadilan, nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement