Jumat 13 Aug 2010 01:50 WIB

Perancang Baju Presiden Mulai Disidang

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto
Adjie Notonegoro
Adjie Notonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perancang busana Adjie Notonegoro disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8). Ia didakwa terlibat penggelapan dana penjualan berlian sebesar Rp 2 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adjie selama November sampai Desember 2008 lalu bersalah memiliki barang yang bukan miliknya. Ceritanya, menurut JPU, pada saat itu pemilik Toko perhiasan Grand Jewels, Melvin Candrianto Tjhin, di Pasar Baru, Jakarta Pusat, menitipkan sejumlah perhiasan mahal kepada Adjie untuk dijual. Selanjutnya, setelah berhasil menjual perhiasan-perhiasan tersebut, Adjie tak menyerahkan hasilnya kepada Melvin.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Melvin Candrianto Tjhin alias Tjhin mengalami kerugian sebesar Rp 2.910.000.000," baca JPU, Arya Wicaksana dalam persidangan.

Atas perbuatannya, JPU mendakwakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan alternatif pasal 378 KUHP tentang penipuan. Masing-masing ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 4 tahun.

Kuasa hukum Adjie, Andy F Simangunsong mengatakan bahwa semestinya perkara ini tak masuk ranah pidana melinkan perdata. Urusan Adjie dengan Tjhin adalah 'urusan utang piutang', kata Andy.

Dalam sidang perdana Kamis itu, tim pembela Adjie Notonegoro juga langsung mengajukan nota keberatan terkait perkara yang menurut mereka semestinya masuk ranah perdata itu. Dalam eksepsi tersebut, banyak juga diucapkan pujian kepada Adjie. Di antaranya bahwa ia pernah merancang pakaian untuk para kepala negara, pimpinan PBB, dan artis-artis terkenal.

Adjie menghadiri sidang mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sidang ini dipimpin oleh hakim Artha Teresia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement