REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan pers dan Polri membentuk tim kecil untuk membahas upaya Polri dalam mendukung kemerdekaan pers. Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harrymurti, produk tim kecil tersebut akan menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) atau Peraturan Kapolri dan akan ditentukan dalam sepekan.
"Kalau kami mengusulkan perkap agar anggota di bawah bisa lebih paham," tutur Bambang usai bertemu Kapolri dan jajarannya di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/8). Dalam tim tersebut, menurutnya, Polri akan menyertakan anggota dari Badan Reserse dan Kriminal, Hubungan Masyarakan, dan Pembinaan dan Hukum.
Menurut Bambang, tim tersebut nanti juga akan membahas mengenai bagaimana peran Polri bila ada masalah pers. "Bagaimana polisi menangani, melibatkan dewan pers, supaya polisi bisa menjalankan tugasnya tapi tidak mengganggu kemerdekaan pers," katanya.
Bambang mencontohkan soal doorstop. Menurutnya, tim akan mengkaji agar kemerdekaan pers terjaga tapi tidak mengganggu kedua pihak. Seperti, ungkapnya, bagaimana yang meliput di Mabes Polri bisa mengakses sebanyak mungkin informasi dari Polri tapi pejabat Polri juga tidak terganggu.
Meski demikian, Bambang mengatakan masalah yang dibahas masih merupakan soal prinsip. Untuk detail, tuturnya, dewan pers harus konsultasi dengan Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Serikat Pekerja Surat kabar.