REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, diminta untuk mengusut pemerasan terhadap tahanan atau narapidnaa di Lembaga Pemasyarakatan serta membersihkan oknum-oknum aparat yang terbukti menjalankan praktik tersebut. Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu (11/8) terkait adanya keluhan masyarakat mengenai praktik pemerasan napi di Lapas.
Bahkan, kata Tjatur, masalah itu juga dikeluhkan oleh mantan anggota DPR RI, Bulyan Royan, yang mengaku diperas oknum di LP Bangkinang, Riau. Dia mengatakan, praktik pemerasan terhadap napi oleh oknum pejabat dan pegawai Lapas, sudah menjadi rahasia umum. Bahkan dari hasil Kunker Komisi III DPR RI, terungkap masih adanya praktik pemerasan tersebut, meski hanya sekitar 20 persen di Lapas di daerah.
"Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar harus membersihkan pemerasan napi. Di Lapas Riau masih ada, dana yang wajib disediakan tahanan untuk oknum pejabat lapas," kata Tjatur. Dia mengungkapkan, selain lapas yang masih menerapkan kebiasaan buruk, ada pula lapas yang baik, seperti di Manado dan di Malang, Jawa Timur.
Komisi III mendesak Dirjen Lapas untuk menindaklanjuti hasil temuan itu. "Kalau Dirjen tidak bisa, kita minta agar ganti. Jadi kita minta Menkumham untuk turun tangan mengatasi kasus seperti ini," kata Tjatur. Jika kasus seperti itu dibiarkan, Tjatur khawatir bisa merusak supremasi hukum dan merusak mental narapidana yang berkantong tebal. "Bisa jadi mereka (tahanan) itu tidak memiliki efek jera atas tindakan yang mereka lakukan," ujarnya.
Tjatur berjanji akan melakukan kunjungan lapangan ke Lapas Bangkinang, jika Dirjen Lapas tak berhasil menuntaskan kasus ini. "Kita tunggu saja aksi Dirjen Lapas selama dua pekan ini. Kalau tidak bisa, kita akan sidak ke LP Bangkinang," katanya.
Hal senanda dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin yang mengatakan informasi terjadinya pemerasan oleh oknum Lapas Bangkinang itu akan diagendakan dalam rapat dengan Menkumham Patrialis Akbar. Selain itu, jika terjadi kesepakatan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, akan dilakukan kunjungan langsung ke LP Bangkinang. "Kunjungan kerja lapangan itu untuk melihat dan mengambil langsung informasi tersebut," kata politisi Partai Golkar dari pemilihan Lampung itu.
Sementara, anggota Komisi III DPR,Ahmad Yani, meminta Menkumham Patrialis Akbar agar menindak pihak terkait mulai dari Kalapas Bangkinang, Kampar, Kepala Divisi Lapas Bangkinang hingga Kepala Kanwil Depkumham Riau. Tindakan tegas Menkumham tidak cukup hanya memberikan mutasi, melainkan harus dijatuhkan sanksi keras. "Kami minta Menkumham agar menindak tegas jika benar hal itu dilakukan oleh bawahannya di Riau," ujar politisi Fraksi PPP itu.
Terpidana kasus suap pengadaan 20 kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang juga mantan Anggota Fraksi Bintang Reformasi DPR Bulyan Royan menyampaikan informasi kepada anggota DPR mengenai pemerasan di kelas 2B Lapas Bangkinang, Kampar, Riau.
Saat pindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Bangkinang pada 29 Juni 2010 Bulyan diingatkan agar memberi "jatah" sebesar Rp100juta. Jumlah uang tersebut diberikan kepada oknum petugas Lapas dengan dalih untuk membangun kamar tahanan yang akan ditempati oleh dirinya sebesar 3x3 meter. "Faktanya, kamar yang saya tempati belum selesai," ujar mantan anggota Komisi V DPR RI itu melalui percakapan telepon seluler.