Rabu 11 Aug 2010 02:53 WIB

PT DKI Tambah Hukuman Endin Soefihara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Endin AJ Soefihara
Endin AJ Soefihara

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman politikus PPP, Endin Ahmad Jalaludin Soefihara, menjadi dua tahun. ''Alasannya, meskipun hadiah belum dinikmati, akan tetapi pemberian itu sudah dititipkan ke orang lain sehingga menurut majelis, perlu ditambah menjadi dua tahun,'' ungkap juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Selasa (10/8).

Menurutnya, putusan itu diambil dengan suara bulat oleh majelis hakim yang diketuai Roosdarmani Tualis, didampingi hakim anggota Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan M Hadi Widodo. Selain itu, denda Endin sebesar Rp 100 juta, tapi subsider dua bulan kurungan.

Andi menerangkan, putusan PT DKI juga mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor. Endin pada 24 Mei lalu terbukti tindak pidana korupsi Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Endin terbukti menerima hadiah sehingga dijatuhi pidana satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Di tingkat banding, imbuh Andi, majelis tingkat banding berpendapat, penerapan hukum Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar, sehingga dapat dikuatkan. ''Tapi perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidananya, jadi PT DKI menambah dengan unsur korupsi secara bersama-sama,'' jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis untuk terdakwa kasus cek pelawat Endin AJ Soefihara. KPK menganggangap hukuman satu tahun tiga bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Endin terlalu ringan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement