REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan memanggil saksi Robertus Antonius dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus mafia pajak, Sri Sumartini, pekan depan. Robertus yang kini tengah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, disebut-sebut sebagai makelar pajak yang terlibat kasus Gayus Tambunan.
"Untuk persidangan selanjutnya kami akan menghadirkan saksi Robertus Antonius," ujar Jaksa Penuntut Umum, Harjo, selepas sidang terdakwa Sri Sumartini, Selasa (10/8).
Menurut keterangan pihak kepolisian, Robertus Antonius saat ini adalah buronan polisi. Ia sempat disebut-sebut dalam berkas polisi sebagai konsultan pajak yang sempat menyetorkan dana sebesar Rp 925 juta. Menurut pengakuan Gayus dalam persidangan pekan kemarin, uang itu adalah pinjaman.
Selain Robertus, akan dipanggil juga saksi dari pihak kepolisian. Di antaranya penyidik AKBP Mardiani; Kanit VI Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Eko Budi Sampurno; dan pembuat laporan dugaan praktik mafia pajak di Mabes Polri, Kombes Wahyu Indra Pramugari.
Sidang pendengaran saksi untuk terdakwa Sri Sumartini selesai sekitar pukul 13.15. Dari empat orang yang dijadwalkan bersaksi, hanya dua yang datang memberikan kesaksian. Mereka adalah Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama. Keduanya juga adalah tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia pajak di Mabes Polri. Hakim Ahmad Salihin yang memimpin sidang menunda sidang sampai Selasa pekan depan