REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polri, Sri Sumartini, terdakwa kasus dugaan praktik mafia pajak mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta titipan Gayus H Tambunan ke petinggi polri. Menurut dia, uang itu kemudian digunakan untuk dana bantuan gempa bumi Sumatra Barat.
''Saya menerima uang itu juga atas pimpinan di Kafe Kemang. Kebetulan ada acara Bareskrim di sana. Saya tidak sempat pegang lama (uangnya), langsung saya serahkan ke Direktur (Bareskrim Mabes Polri),'' ungkap Sri Sumartini dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Ia kemudian melanjutkan bercerita bahwa oleh petinggi polri tersebut uang kemudian diserahkan untuk sumbangan gempa di Sumatra Barat. ''Besok paginya Direktur langsung menyerahkan ke Panitia (penggalangan dana untuk Gempa Sumatra Barat),'' katanya.
Saat itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dijabat oleh Brigjen Edmond Ilyas. Pernyataan Sri Sumartini ini menanggapi kesaksian Andi Kosasih dalam sidang yang sama. Andi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ini atas titipan Haposan Hutagalung dan Gayus Tambunan.
Dalam persidangan, Sri Sumartini juga mengaku tak tahu tentang rekayasa kepemilikan dana dalam rekening mencurigakan milik Gayus. Ia mengaku datang ke pertemuan di Hotel Kartika Chandra akhir 2009, saat rekayasa dilakukan, karena perintah atasan dia, Kompol Muhammad Arafat Enanie. ''Saya baru tahu kalau ada pembuatan kwitansi palsu (dalam pertemuan itu), setelah ditahan oleh Tim Independen Polri,'' ujarnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Salihin.