REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya nota keberatan kuasa hukum terdakwa kasus suap penggelapan pajak yang dilakukan Gayus H Tambunan, Kompol Muhammad Arafat Enanie. Hal ini dibacakan hakim dalam persidangan Arafat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Arafat meminta hakim menolak dakwaan karena sejumlah alasan. Antara lain surat dakwaan yang disusun JPU tak cermat, dan bentuk dakwaan yang dinilai tak tepat. Selain itu, kuasa hukum juga beranggapan bahwa karena sebagian tindak pidana yang dituduhkan terhadap Arafat bertempat di Batam, Kepulauan Riau, maka Hakim Pengadilan Negeri Jakarta tak berhak menghakimi. Kuasa hukum juga menuduh jaksa melakukan rekayasa dakwaan berdasarkan asumsi untuk menguatkan dakwaan.
Hakim Haswandi yang menjadi ketua majelis hakim membacakan bahwa seluruh keberatan kuasa hukum tersebut tak beralasan. Ketakcermatan jaksa menurut Hakim tak mempengaruhi materi persidangan. Arafat juga menurut hakim didakwa melakukan sejumlah tindak pidana di Jakarta Selatan, dari itu mereka berhak mengadili.
Dengan demikian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menurut hakim sah, dan sidang harus dilanjutkan. ''Menetapkan surat dakwaan JPU adalah sah, dan menetapkan dan melanjutkan perkara,'' ujar Haswandi.
Sidang terhadap Arafat akan dilanjutkan pekan depan. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Yuni Daru, jadwal pekan depan adalah pemeriksaan saksi-saksi. Yang akan didatangkan menurut Yuni adalah dari pihak PT Mabua Harley Davidson Indonesia, tempat Arafat didakwa menerima suap berupa satu unit sepeda motor dari tersangka penggelapan pajak, Alif Kuncoro 2009 lalu.