REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keberatan Kuasa Hukum Sjahril Djohan tak dapat diterima. Menurut mereka, keberatan tersebut sudah menyentuh materi persidangan dan tak perlu ditanggapi majelis hakim.
''Kami berpendapat seluruh materi keberatan tidak beralasan yuridis,'' kata Jaksa, Sila Pulungan, dalam pembacaan JPU atas nota keberatan tersangka Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Sebelumnya, kuasa hukum menganggap dakwaan terhadap Sjahril Djohan tak dapat diterima. Alasan mereka, tuntutan terhadap Sjahril dilakukan secara terpisah dan bisa menimbulkan kesalahan penerapan pasal pidana. Selain itu, dakwaan jaksa dinilai kabur karena hanya didasari keterangan saksi.
JPU menganggap keberatan kuasa hukum tersebut hanya bisa dibuktikan di persidangan. Sementara dakwaan yang hanya didasari keterangan saksi, menurut jaksa bukan berarti bisa dibatalkan. ''Dengan itu meminta majelis hakim mengabaikan keberatan pihak terdakwa,'' lanjut JPU.
Menanggapi bantahan JPU ini, kuasa hukum Sjahril mengatakan tak terkejut. Menurut Hotma Sitompul, salah seorang kuasa hukum, jawaban jaksa sudah diduga sebelumnya. ''Itu kan klise. Kalau keberatan kami dianggap tak sesuai hukum karena menyinggung materi sidang. Apa susahnya dijawab,'' katanya selepas sidang.