REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, menyatakan adanya wacana penyederhanaan partai politik menjadi lima parpol merupakan bentuk pengekangan berdemokrasi.
''Konstitusi negara ini menganut adanya kebebasan berserikat dan berkumpul. Jadi, kalau membatasi jumlah parpol di parlemen hanya lima parpol saja adalah sebuah pengekangan demokrasi. Ini sama saja di zaman Orde Baru yang hanya ada tiga parpol,'' kata Saan, Jakarta, Ahad (8/8).
Hal itu disampaikan terkait pendapat Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mengenai pembatasan parpol hanya lima buah. Menurut saan, jika terjadi pembatasan seperti itu, sama saja kembali pada zaman Orde Baru, yang mengekang kebebasan berkumpul dan berserikat.
Meski Partai Demokrat dimungkinkan lolos lima besar pada pemilu 2014, namun Saan tidak menginginkan wacana jumlah parpol menjadi topik utama dan sebuah wacana dalam upaya revisi UU Parpol dan UU Pemilu sebagai bagian dari penyederhanaan partai untuk mendukung adanya sistim presidensiil.
''Penyederhanaan parpol itu memang sudah menjadi bahasan utama untuk revisi UU pemilu 2014. Namun, jangan lantas itu dijadikan patokan jumlah parpolnya hanya ada lima. Jelas ini tidak mengajarkan demokrasi yang baik,'' kritiknya.
Saan mengatakan, dirinya setuju jika penyederhanaan partai itu hanya disinggung dari wacana kenaikan ambang batas di parlemen atau parliementary threshold (PT). ''Konsensus bersama dalam upaya penyederhanaan partai itu bukan pada jumlah parpol tapi persyaratan parpol di parlemen atau PT. Jadi, jangan sampai ke depannya, kita terjebak dalam wacana itu hingga bertentangan dengan UU untuk berkumpul dan berserikat,'' jelas Anggota Komisi III DPR itu.